preloader

About Us

We must explain to you how all seds this mistakens idea off denouncing pleasures and praising pain was born and I will give you a completed accounts off the system and expound.

Contact Info

Aturan Pengelolaan Sampah secara Nasional

Aturan Pengelolaan Sampah secara Nasional

Pengelolaan sampah dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Jenis-Jenis Sampah

Sampah yang dikelola terdiri atas:

  1. Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
  2. Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah adalah sampah yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
  3. Sampah spesifik meliputi:
    1. sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun;
    2. sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun;
    3. sampah yang timbul akibat bencana;
    4. puing bongkaran bangunan;
    5. sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan/atau
    6. sampah yang timbul secara tidak periodik.

Pengelolaan Sampah

Pemerintah dan pemerintahan daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan UU 18/2008.

Lebih lanjut, terkait kebijakan dan strategi pengelolaan sampah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PP 81/2012 dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah; pemerintah pusat untuk tingkat nasional, pemerintah provinsi untuk tingkat provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota untuk tingkat kabupaten dan kota.

Secara garis besar, kegiatan pengelolaan sampah terdiri dari:

  1. pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga;
  2. pengelolaan sampah spesifik.

Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga terdiri atas pengurangan sampah dan penanganan sampah.

Pengurangan sampah meliputi kegiatan:

  1. pembatasan timbulan sampah;
  2. pendauran ulang sampah; dan/atau
  3. pemanfaatan kembali sampah.

Penanganan sampah meliputi kegiatan:

  1. pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah;
  2. pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu;
  3. pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir;
  4. pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah; dan/atau
  5. pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.

Sedangkan pengelolaan sampah spesifik adalah tanggung jawab pemerintah (dalam hal ini presiden selaku pemerintah pusat) dan diatur dengan peraturan pemerintah.

Terkait dengan pembiayaan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Dalam melakukan pengelolaan sampah, pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama antar daerah yang diwujudkan dalam bentuk kerja sama dan/atau pembuatan usaha bersama pengelolaan sampah.

Di samping itu, pemerintah daerah kabupaten/kota secara sendiri-sendiri atau bersama-sama juga dapat bermitra dengan badan usaha pengelolaan sampah dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah.Kemitraan tersebut dituangkan dalam bentuk perjanjian antara pemerintah daerah kabupaten/kota dan badan usaha yang bersangkutan.

Perlu diingat bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari kepala daerah sesuai dengan kewenangannya.

Demikian jawaban dari kami terkait aturan hukum pengelolaan sampah secara umum, semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *