preloader

About Us

We must explain to you how all seds this mistakens idea off denouncing pleasures and praising pain was born and I will give you a completed accounts off the system and expound.

Contact Info

Perizinan Berusaha untuk Event Organizer

Perizinan Berusaha untuk Event Organizer

Untuk mendapatkan perizinan berusaha, Anda dapat melakukannya melalui sistem Online Single Submission (“OSS”). Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 1 angka 21 PP 28/2025 OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Salah satu sektor usaha yang termasuk dalam sistem OSS RBA adalah sektor pariwisata. Perizinan berusaha event organizer untuk konser musik sebagaimana Anda tanyakan, termasuk ke dalam usaha pada sektor pariwisata.

Adapun berdasarkan Lampiran Peraturan BPS 2/2020 (hal. 683), pelaku usaha yang ingin melakukan kegiatan usaha event organizer (“EO”) pertunjukan musik dapat menggunakan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI 82302.

KBLI 82302 adalah KBLI untuk usaha jasa penyelenggara event khusus (special event). Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggara event khusus yang melakukan pengaturan dan penyelenggaraan event khusus, baik atas dasar permintaan client mewujudkan tujuan yang diharapkan melalui acara yang diadakan, maupun event khusus yang dirancang sendiri, dimulai dari proses pembuatan konsep, perencanaan, persiapan, eksekusi hingga rangkaian acara selesai. Kegiatan penyelenggaraan event khusus yang dicakup kelompok ini adalah festival, karnaval, event olahraga, event musikevent budaya, event personal, dan acara sejenisnya.

Menurut Lampiran I.L – Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata PP 28/2025 (hal. I.L50), KBLI 82302 termasuk jenis usaha dengan tingkat risiko menengah rendah dengan perizinan berusaha yang diperlukan berupa Nomor Induk Berusaha (“NIB”) dan sertifikat standar. NIB merupakan bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.Sementara itu, sertifikat standar adalah legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha.

Selain itu, pada kegiatan usaha jasa EO konser musik atau kegiatan usaha dengan kode KBLI 8230 juga perlu memenuhi kewajiban perizinan berusaha yaitu:

  1. Memiliki sertifikat standar yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPr) (khusus penanaman modal asing);
  2. Memiliki dokumen penilaian mandiri kesiapan penerapan standar usaha jasa penyelenggara event khusus meliputi sarana, struktur, organisasi dan SDM, pelayanan, produk usaha, dan sistem manajemen usaha;
  3. Dalam hal akan menyelenggarakan kegiatan atau event, pelaku usaha wajib memiliki izin penyelenggaraan event sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *