preloader

About Us

We must explain to you how all seds this mistakens idea off denouncing pleasures and praising pain was born and I will give you a completed accounts off the system and expound.

Contact Info

Bisakah Perusahaan Asing Menjalankan Usaha Jasa Pertambangan?

Bisakah Perusahaan Asing Menjalankan Usaha Jasa Pertambangan?

Kegiatan usaha jasa pertambangan terdiri atas konsultasi, perencanaan, dan pelaksanaan. Adapun, perusahaan jasa pertambangan tersebut melaksanakan kegiatan usaha jasa pertambangan dengan jenis usaha di bidang:

  1. Penyelidikan umum yaitu tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi;
  2. Eksplorasi yaitu tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup;
  3. Studi kelayakan yaitu tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan;
  4. Konstruksi pertambangan yaitu kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan;
  5. Pengangkutan yaitu kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan/atau pemurnian sampai tempat penyerahan;
  6. Lingkungan pertambangan;
  7. Reklamasi dan pascatambang;
  8. Keselamatan pertambangan;
  9. Penambangan yaitu kegiatan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya;dan/atau
  10. Pengolahan yaitu upaya meningkatkan mutu komoditas tambang mineral melalui proses fisika maupun kimia serta proses peningkatan kemurnian lebih lanjut untuk menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia yang berbeda dari komoditas tambang asal sampai dengan produk logam sebagai bahan baku industri.

Kemudian, berkenaan dengan perusahaan jasa pertambangan, menurut Pasal 124 ayat (1) dan (2) UU 2/2025, pemegang IUP atau IUPK wajib menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional. Namun, jika tidak ada perusahaan jasa pertambangan lokal ataupun nasional, maka dapat menggunakan perusahaan yang berbadan hukum Indonesia dalam rangka penanaman modal asing.

Lebih lanjut, Pasal 137 ayat (9) PP 39/2025 menerangkan bahwa penggunaan perusahaan jasa pertambangan yang berbadan hukum Indonesia dalam rangka penanaman modal asing dilakukan apabila tidak ada perusahaan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional yang mampu sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh pemegang IUP atau IUPK.

Untuk kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa pertambangan, dapat dilaksanakan setelah memenuhi ketentuan perizinan berusaha dalam bentuk sertifikat standar. Sedangkan untuk kegiatan pelaksanaan, baru dapat dilaksanakan setelah mendapatkan izin usaha jasa pertambangan (“IUJP”) yaitu izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan.

Patut diperhatikan bahwa pemegang IUP atau IUPK dilarang melibatkan anak perusahaan ataupun afiliasinya dalam bidang usaha jasa pertambangan di wilayah usaha pertambangan yang diusahakannya, kecuali atas izin Menteri ESDM atas dasar tidak ada perusahaan jasa pertambangan sejenis di wilayah tersebut, tidak ada perusahaan jasa pertambangan yang mampu, atau tidak ada perusahaan jasa pertambangan yang berminat.

Berdasarkan ketentuan di atas, maka pada dasarnya perusahaan pemegang IUP dapat bekerja sama dengan perusahaan asing jika tidak ada perusahaan dalam negeri yang mampu sesuai kriteria yang ditetapkan oleh perusahaan Anda selaku pemegang IUP/IUPK. Kemudian, perusahaan jasa pertambangan tersebut haruslah perusahaan berbadan hukum Indonesia dalam rangka penanaman modal asing atau dalam bentuk PT PMA.

Artinya, jika perusahaan asing yang Anda maksud tidak berbadan hukum Indonesia atau bukan berbentuk PT PMAmaka tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan untuk menjadi perusahaan jasa pertambangan yang bisa bekerja sama dengan pemegang IUP/IUPK.

Dengan demikian, menurut hemat kami, untuk dapat bekerja sama dengan tenaga ahli atau konsultan asing, maka tenaga ahli tersebut perlu dipekerjakan oleh perusahaan jasa pertambangan berbadan hukum Indonesia yang telah memenuhi ketentuan perizinan berusaha (mendapat sertifikat standar untuk konsultasi dan perencanaan atau IUJP untuk pelaksanaan).

Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial IntelligenceRegulatory Compliance System (RCS).

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *