AM & R LAW FIRM adalah Kantor Hukum yang resmi di dirikan di Kota Jakarta pada Tahun 1997 dan kini membuka Kantor Cabang di Kota Medan pada Tahun 2020, yang beralamat di Jalan Ngumban Surbakti/Bunga Sedap Malam X No. 40, Kec. Sempakata, Kel. Simpang Selayang, Kota Medan, oleh Advokat Senior yakni H. ALI MUSA TARIGAN, SH., MH., dan REZA JULIARTANTO, SH.

H. ALI MUSA TARIGAN, SH., MH., meniti karirnya sebagai Advokat di LKBH (Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum) UII (Universitas Islam Indonesia) di Yogyakarta dan bergabung dibeberapa kantor hukum di Jakarta, selepas menyelesaikan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta (UII) tahun 1996, H. ALI MUSA TARIGAN, SH., MH., berkiprah sebagai Advokat di Jakarta sejak Tahun 1997, dan bergabung dengan kantor-kantor Advokat besar di Ibukota. Pada tahun 2002 membuka kantor di Ibukota Jakarta bernama AMT & Partners, dan H. ALI MUSA TARIGAN, SH., MH., melanjutkan studi Magister Hukum di Universitas Trisakti Jakarta.

REZA JULIARTANTO, SH., meniti karirnya sebagai Advokat sejak Tahun 2021 dengan mendirikan Kantor Advokat bernama Reza Juliartanto & Partners di Perumahan Johor Indah Permai II Blok C/47, Kec. Gedung Johor, Kec. Medan Johor, Kota Medan, dan juga bermitra dibeberapa Kantor Advokat besar di Kota Medan, yang telah menangani berbagai kasus perusahaan besar dengan pengalaman panjang tersebut mengantarkannya sebagai Advokat dengan berbagai macam perkara baik Perkara Pidana, Perdata dan lain sebagainya, REZA JULIARTANTO, SH., menyelesaikan pendidikan Strata-1 Ilmu Hukum di kampus tertua di Kota Medan yakni Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) pada Tahun 2005, dan kini bergabung di Organisasi Kepemudaan yakni Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) DPD Kota Medan, menjabat sebagai Biro Hukum & HAM.

TM. FAISAL, SH., meniti karirnya sebagai Advokat sejak tahun 1995 sampai saat ini  dengan mendirikan Kantor Advokat bernama ………………………………  

LIZA……………………………………………

NAHROI J HASUGIAN,S.H., meniti Karir sebagai Advokat sejak tahun 2025 

AYU ARISYA, S.H., meniti karir sebagai Advokat muda sejak tahun 2025 dan mengawali karirnya dengan bergabung bersama AM&R Law Firm, dengan bermodal tekad dan niat beserta kemampuan komunikasi dan keberanian adalah modal utama untuk menjadi Advokat yang berintregritas tinggi, AYU ARISYA, S.H., menyelesaikan pendidikan Strata-1 Ilmu Hukum di kampus Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai-  pengalaman magang dan menyelesaikan perkara bersama senior-senior kondang adalah modal untuk menjadi pengacara yang profesional dan berintegritas tinggi …………..

 

 

Our Clients

Kami telah melayani lebih dari 100 perusahaan, konglomerat nasional dan multinasional terkemuka dari seluruh dunia, antara lain:

  1. Koperasi Neo Mitra Usaha (dalam PKPU) di PengadilanNiaga Pada Pengadilan Negeri Medan;
  2. Perkara Tanah melawan Pemko Pangkal Pinang, di Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkal Pinang, Propinsi Bangka Belitung;
  3. Sengketa Cessie dan Eksekusi Hak Tanggungan mewakili Bank Commonwealth Medan.
  4. Perkara Apartemen District 9, Jl. Gedung Arca Kota Medan;
  5. Diamon Kapital Indonesia sebagai Kreditor Sparatis dan Pemegang Cessiedari Bank DBS dan J. Trust Bank, atas gugatan Kepailitan di Pengadilan Niaga Medan;
  6. Perkara saham Nomine PT. Graha Konstruksi Sejati (PT. GKS) dan upaya Laporan Pidana serta gugatan Pra Peradilan;
  7. Perkara KetenagaKerjaan melawan PT. BPR Mangatur Ganda di Pengadilan Hubungan Industrial Medan;
  8. Gugatan Sengketa Konsumen melawan Bank CIMB Niaga Kota Medan di Pengadilan Negeri Medan;
  9. Gugatan Cessie dan Eksesi mewakili hak tanggungan Bank Commonwealth;\
  10. Gugatan Bank Commonwealth (kini OCBC) Medan di  Pengadilan Negeri Medan.
  11. Impressindo Karyasteel lawan PT. Total Camakila;
  12. Bakti Buana Makmur lawan PT. Jabar Bumi Konstruksi;
  13. Ridar Esindo;
  14. Indorail lawan PT. JBK;
  15. Multi Sun Contraktor;
  16. Indonesia Oversias Invesment lawan PT. Stone Leigh;
  17. Sajukha Group lawan PT. Salamander Energy;
  18. BPR;
  19. Bank BNI (Korupsi);
  20. Duta sugar lawan PT. Multi Sun Kontraktor;
  21. PLN (Persero);
  22. SMK Pencawan Medan (Korupsi);
  23. PT. Panca Kurnia Sawit Mas (PT. PSKM)